Kapro Seksi 6 Dumai PT HKI Bungkam Soal Anggaran “Disunat”

DUMAI, HUKRIM, RIAU120 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Kapro Seksi 6 Dumai PT HKI, Zaldy masih memilih bungkam soal anggaran biaya untuk perbaikan rumah Japiter Marbun “Disunat” oknum yang bertanggung jawab, kendati wartapenariau.com telah upayakan konfirmasi via telepon genggamnya ke nomor: 08136417288…,Sabtu, (22/2/2020).

Pemimpin Redaksi wartapenariau.com berharap kepada pihak PT HKI untuk memberi ruang serta akses lebih terbuka kepada pers untuk mengakses informasi bagi kebutuhan publik, guna mewujudkan prinsip transparansi sebagai salah satu syarat terciptanya tata pemerintahan yang baik,  khususnya soal ganti rugi tanah warga terdampak jalan tol.

“Tanpa pemberian ruang dan akses yang lebih terbuka kepada pers, mustahil prinsip transparansi guna mewujudkan good governance sebagaimana diamanatkan berbagai Undang-undang tentang pemerintahan daerah dapat terlaksana secara benar,”ujar T.Sitompul.

Seperti dirilis media ini sebelumnya, bahwa rumah milik Japiter Marbun yang berada di Kelurahan Kampung Baru,Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, kondisinya retak-retak diduga akibat imbas getaran pemasangan tiang pancang pasak bumi proyek pembangunan jalan Tol.

Untuk perbaikan rumah Japiter Marbun telah disepakati bersama antara pihak PT HKI dengan Japiter Marbun dan pihak kelurahan Kampung Baru, bahwa besarnya biaya untuk perbaikan rumah tersebut disepakati bersama sebesar Rp.100 juta.

Dikatakan Japiter, selain dia ada juga beberapa tetangganya yang terkena imbas pembangunan terdampak jalan tol dan bentuk biaya perbaikannya tidak sama karena menentukannya berdasarkan kerusakan yang terjadi di TKP.

“Ketika itu jika besar biaya perbaikan hanya sebesar Rp. 15 juta kebawah langsung dibayar lunas oleh pihak PT HKI, tetapi jika diatas Rp.15 juta, pembayarannya bertahap hanya diberi pertama sebesar 10%. Jadi untuk perbaikan rumah saya disepakati Rp. 100 juta yang dibayar baru 10%, yakni Rp. 10 juta dan sisanya Rp. 90 Juta lagi,” terang Japiter Marbun kepada wartapenariau.com.

“Setelah di tunggu tahap pelunasan pembayaran perbaikan rumah yang rusak tersebut, ternyata pihak yang menyepakati sebesar Rp.100 juta malah ingkar janji,”keluh Japiter Marbun. Bahkan menurut Japiter, setelah dilakukan penyusulan untuk pelunasan sisa Rp. 90 Juta tersebut, ternyata berubah total menjadi sebesar Rp. 46 juta. “Karena itulah saya tidak terima, sebab sudah hilang lebih dari 50% dari besar sisa Rp. 90 juta yang disepakati bersama,”ungkap Japiter Marbun.

Padahal menurut Japiter, saat berita acara penandatanganan kesepakatan di kantor Lurah Kampung Baru, disaksikan oleh Lurah, staf kelurahan Kampung Baru, ketua RT 8 serta 3 oknum Polisi dari Polsek Bukit Kapur.

Japiter Marbun menduga anggaran biaya perbaikan rumahnya “disunat” oknum yang bertanggung jawab, karena hingga saat ini tidak ada penyelesaian dari pihak PT HKI.

Kasus tersebut telah dilaporkan ke Dewan Pimpinan Cabang Professional Jaringan Mitra Negara (DPC Projamin) Kota Dumai.

Ketua DPC Projamin Kota Dumai Erwin Hottua merespons laporan tersebut dan langsung turun ke lapangan untuk melakukan cross check dan juga menghubungi pihak PT HKI, guna mengklarifikasi biaya perbaikan rumah Japiter Marbun,Jumat (21/02/2020).

Sayangnya manajer  maupun staf PT. HKI yang berkewanangan untuk menyelesaikan masalah ini tidak berada di kantornya, karena menurut informasi, bahwa pihak PT HKI berangkat ke Pekanbaru dalam rangka mengikuti acara serah terima Jalan Tol oleh Presiden Joko Widodo, Jumat (21/02/2020).

Selanjutnya tim kerja DPC Projamin langsung meluncur ke Kantor Lurah Kampung Baru di kecamatan Bukit Kapur, karena Letak rumah Japiter Marbun berada di RT 8,kelurahan Kampung Baru, namun Lurah kampung baru, Ns Junaidi S.Kep tidak berada di kantornya.

Sementara itu, seksi Pemerintahan Kelurahan Kampung Baru, Agus S.Sos diruang kerjanya langsung berkomunikasi dengan DPC Projamin terkait masalah hak Japiter Marbun diduga “disunat” oleh oknum yang bertanggung jawab.

Agus mengaku tidak mengetahui adanya penyunatan anggaran biaya perbaikan rumah Japiter Marbun.

Ditempat terpisah, ketua Rt 08, kelurahan Kampung Baru, Ucok hasibuan, ketika dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui dan tidak dilibatkan dalam pembayaran perbaikan rumah Japiter Marbun.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC Projamin Kota Dumai, Erwin Hottua mengatakan, pihaknya akan melaporkan kasus tersebut kepada DPW Projamin Provinsi Riau.

Adapun tim yang turun ke lapangan untuk melakukan investigasi, yaitu ketua DPC Projamin Kota Dumai, Erwin Hottua, RD Sirait Kepala Devisi Litbang/Investigasi Projamin Kota Dumai serta Jaunur Simanjuntak selaku kepala devisi pendampingan masyarakat.***(Rudi Daulat Sirait).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *