BENGKALIS,WARTAPENARIAU.com-Kapal milik Pemerintah Republik Indonesia dengan no Lambung P 112, diduga menabrak jaring ikan milik mantan Kepala Desa Tanjung Leban (nelayan Bengkalis), Mahadar, sehingga mengalami kerusakan alat tangkap ikan sebanyak 4 penggal (keping).
Pada hari Sabtu (9/5/2020), sekira pukul 17.20 Wib, Mahadar sedang melakukan aktivitasnya nelayan di perairan Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis. Setelah ia melakukan penebaran jaring apung yang ukuran mata jaring 2, 8 Inc/ lebar 10 M. Kemudian setelah selang beberapa saat keluar Kapal dari pelabuhan Dumai dengan No Lambung Kapal P112.
“Pada saat itu, saya berusaha memberi kode/aba-aba menggunakan lampu sorot dan mengibarkan mendera darurat agar kapal tersebut merubah haluan dan menghindar dari rentangan jaring milik saya. Akan tetapi kapal milik Pemerintah RI itu tetap saja melewati dan menabrak jaring saya, yang mengakibatkan kerusakan pada jaring dan merugikan saya,”ungkap Mahadar kepada wartapenariau.com via telepon genggamnya, Selasa (12/5/2020).
Menurut Mahadar, kasus ini sudah dilaporkan secara resmi kepada Kepala UPT Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan ( Dirjen PSDKP) wilayah Bengkalis, namun hingga saat ini belum jelas tindak lanjutnya.
“Kita berharap adanya tindak lanjut laporan kami ini, karena kasus ini sudah langsung kita lapor ke pihak UPT PSDKP wilayah Bengkalis,’ucap Mahadar.
Penulis : T.Sitompul