Kadis LHK Provinsi Riau Belum Ada Tanggapan Terkait Pelaku Alih Fungsi HPK “Merajalela” Di Dumai

DUMAI, HUKRIM, RIAU73 Views

RIAU,WARTAPENARIAU.com-Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dan kehutanan (LHK) Provinsi Riau,Maamun Murod, ketika dikonfirmasi Wartapenariau.com via WhatsApp, Senin (26/10/2020), terkait pelaku alih fungsi kawasan HPK,HP dan gambut “merajalela” di Kota Dumai, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapannya.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Riau perwakilan Kota Dumai, Nurzaman, ketika dikonfirmasi via telepon genggam, Senin (26/10/2020), mengatakan, pihaknya secepatnya akan melakukan pengecekan ke kawasan konservasi tersebut. “Yang jelas, kalau ada alat berat masuk ke dalam kawasan konservasi tersebut, kita akan berikan peringatan. Kalau memang mereka tetap melakukan aktivitas di dalam kawasan konservasi itu, kita akan tangkap mereka. Nanti kita laporkan ke Gakkum, karena kita sudah pernah beri peringatan kepada mereka, tetapi mereka tidak berani lagi melakukan aktivitas,”tegas Nurzaman.

Unit Layanan Terpadu Riau, Suryadi, S,H, ketika dikonfimasi via WhatsApp, Senin (26/10/2020), mengatakan, terkait alih fungsi kawasan hutan itu kewenangannya di kementerian lingkungan hidup dan kehutanan. “Mohon maaf,pelanggaran alih fungsi kawasan hutannya kewenangan tetap di KLHK,”pesan Suryadi, S.H.

Kendati Badan Restorasi Gambut Republik Indonesia telah dibentuk sejak tahun 2016,namun para pelaku alih fungsi lahan gambut di wilayah hukum Kota Dumai terkesan semakin “merajalela” melakukan kegiatan di dalam kawasan TWA.Dumai. Penguasaan fisik awal merambah kawasan bakau, secara peruntukannya telah menyalahi aturan.

Menurut sekretaris Yayasan Bumi Hutan Melayu,Samuel Pasaribu, S.H, ada tiga status kawasan hutan yang diduga dialihfungsikan oknum pengusaha menjadi perkebunan kelapa sawit,antara lain: HPK,HP dan gambut. Para pelaku alih fungsi kawasan hutan tersebut bebas melakukan aktivitas setiap hari tanpa adanya tindakan hukum dari oknum aparat yang berkompeten di Provinsi Riau.

“Alat berat excavator bebas melakukan aktivitas setiap hari di lahan gambut ini, tanpa adanya tindakan hukum untuk pengembalian atau pemulihan kepada keadaan semula. Lahan DM ini tidak bisa dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit,”tegas Samuel Pasaribu, S.H.

Salah seorang pekerja kebun Acin, ketika ditanya wartapenariau.com mengatakan,“Setahu kami perkebunan kelapa sawit ini dikelola PT Cipto seluas 800 hektar,”ujarnya dengan nada senyum.

Acin, ketika dikonfirmasi via telepon genggamnya, mengakui bahwa perkebunan kelapa sawit tersebut seluas 500 hektar lebih. “Lahan itu dikelola perorangan. Lahan pak Cipto itu yang banyak. Jadi bapak telepon saja pak Cipto.Saya hanya mengurus pekerjanya di lapangan,”ujar Acin kepada wartapenariau.com.

Seperti dirilis media ini sebelumnya, bahwa Yayasan Bumi Hutan Melayu bakal menggugat Cipto dan DM Ke Pengadilan Negeri Dumai, terkait alih fungsi kawasan HPK,HP dan gambut yang berada di wilayah hukum Kota Dumai.

Yayasan Bumi Hutan Melayu bersama tim wartawan wartapenariau.com telah melakukan investigasi di lahan perkebunan kelapa sawit milik Cipto dan perkebunan kelapa sawit DM. Berdasarkan aplikasi pemetaan plot bidang BPN, bahwa lahan yang dikelola Cipto dan DM berada di kawasan HPK dan hutan primer gambut, yang berada di kawasan TWA. Dumai.

“Dalam waktu dekat, kita dari Yayasan Bumi Hutan Melayu akan mendaftarkan gugatan perdata terkait dugaan alih fungsi kawasan HPK, HP dan gambut itu di Pengadilan Negeri Dumai, karena ada tiga status kawasan hutan yang diduga dialihfungsikan oleh Cipto dan DM menjadi perkebunan kelapa sawit,”ungkap Samuel Pasaribu, S.H kepada tim wartapenariau.com, Sabtu (24/10/2020).***(Tim)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *