Jurusita PN Dumai Akan Melakukan Pengosongan Atas Tanah Seluas 80.920 M2

DUMAI, HUKRIM, RIAU80 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Ahli waris almarhum Usman H.Razak di Kelurahan Mekar Sari, Kota Dumai berharap kepada Jurusita Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai, untuk melakukan pengosongan atas tanah objek perkara seluas 80.920 M2, yang terletak di Jl.Raya Bukit Timah, RT.12,Kelurahan Mekar Sari,Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai.

Hakim yang memeriksa, mengadili perkara perdata tersebut, dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri Dumai telah menyatakan bahwa tanah objek perkara seluas 8.920 M2 adalah hak milik penggugat, A.Tohar Usman dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Hal itu dibenarkan oleh Advokat Pendi Lubis SH, saat diwawancara tim kompasriau di Jl.Ombak Kota Dumai, Senin (1/10/2018).

“Hari ini kami sudah melayangkan surat kepada bapak Ketua Pengadilan Negeri Dumai, untuk mempertanyakan kapan pelaksanaan eksekusi perkara nomor: 44/Pdt.G/2010/PN.Dum, karena segala administrasi dan biaya-biaya sudah dibayarkan, kemudian pada tanggal 20 Juli 2017, jurusita pengadilan Negeri Dumai sudah melaksanakan sita eksekusi, berjalan dengan lancar dan tidak ada masalah,”ujar Pendi Lubis.

Namun, menurut Pendi Lubis, pada tanggal 6 Maret 2018, ketua jemaat, ketua pembangunan dan sekretaris Gereja mengajukan surat permohonan kepada Ahli Waris Almarhum Usman H.Razak, untuk menundaan eksekusi perkara No.44/Pdt.G/2010/PN.Dum, agar diberi waktu kepada jemaat Gereja selama 1 (satu) bulan untuk membongkar atau memindahkan bangunan Gereja tersebut ke tempat yang telah disediakan oleh ahli waris almarhum Usman H.Razak di KM 11 Bukit Timah, terhitung sejak tanggal 6 Maret 2018.

“Jemaat Gereja sudah selesai melaksanakan peletakan batu pertama bangunan Gereja itu di KM 11 Bukit Timah diatas tanah yang diberikan oleh A.Tohar Usman, dihadiri oleh tokoh masyarakat setempat dan instansi terkait dari Pemerintah kota Dumai, tetapi pihak ahli waris almarhum Barita Simbolon tidak mau ikut dalam acara itu, karena tidak setuju bangunan Gereja itu dipindahkan dari atas tanah objek perkara, padahal termohon eksekusi, Jhony Simbolon dan kawan-kawannya sudah membuat surat pertanyaan bersedia membongkar sendiri bangunan rumahnya dari atas tanah milik Ahmad Tohar tanpa membebani pemohon eksekusi,”ungkap Pendi Lubis.

Ahli waris almarhum Usman H.Razak berharap kepada Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai,Hendri Tobing, SH.MH, untuk menetapkan pelaksanaan eksekusi perkara tersebut dan memerintahkan jurusita Pengadilan Negeri Dumai, untuk melakukan pengosongan atas tanah objek perkara seluas 80.920 M2 tersebut.

“Ahli waris almarhum Barita Simbolon sudah membuat surat pernyataan bersedia membongkar sendiri bangunan rumahnya secara sukarela dari atas objek perkara, tetapi sampai saat ini, bangunan rumah para termohon eksekusi masih ada berdiri diatas tanah objek perkara itu,”ujar A.Tohar Usman yang diamini penasehat hukumnya Pendi Lubis,SH.

Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai, Sahat Udut Martua Hutagalung, SH.MH, saat dikonfirmasi awak media ini membenarkan surat permohonan dari penasehat hukum A.Tohar Usman sudah masuk ke Pengadilan Negeri Dumai.

“Tadi pagi ada surat dari penasehat hukum pemohon eksekusi kepada bapak Ketua untuk mempertanyakan kapan dilaksanakan eksekusi perkara nomor:44 itu. Nanti akan kita koordinasi dengan bapak Ketua kapan dilaksanakan eksekusi perkara itu,”ujar Sahat Udut Martua Hutagalung kepada kompasriau, Selasa (2/10/2018). ***(Kriston).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *