DUMAI,WPR.com-Jajaran Kepolisian Resot Dumai, mengamankan sabu seberat hampir 20 kilogram (kg). “Barang bukti yang kita amankan sabu seberat 19,98 kg. Barang tersebut diamankan dari tersangka R (45),” ucap Kapolresta Dumai, AKBP Restika Pardamean Nainggolan, Kamis (29/3/2018).
Berbagai upaya dilakukan jajaran Kepolisian Resor Dumai untuk menggagalkan peredaran narkotika.
“Ada laporan masyarakat tentang peredaran narkoba. Petugas melakukan penyelidikan dan menyamar menjadi petani sawit untuk mengungkap tersangka,” ujar Kapolres Dumai.
Informasi yang berhasil dihimpun awak media ini menyebutkan, tersangka R (44) ditangkap oleh petugas pada 28 Maret, sekitar pukul 16.30 WIB, di Jalan Cut Nyak Dien, RT 05, Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamayan Sei Sembilan Kota Dumai.
Petugas melihat tersangka membawa sebuah koper dan satu tas akan menaiki sepeda motor yang dikendarai seorang pria. Tim langsung menangkap tersangka sedangkan orang yang menjemputnya kabur.
Setelah diperiksa ternyata di dalam koper dan tas ditemukan masing-masing 9 bungkus sabu dengan berat kotor 19,98 Kg. “Menurut tersangka barang itu berasal dari Malaysia yang diambil di tengah laut Selat Malaka dan akan dibawa ke Medan.***(Red)