DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Awal tahun 2019 lalu, Gakkum KLHK Wilayah I Sumatera melakukan penangkapan terhadap seorang sopir truk yang membawa kayu hasil pembalakan liar atau illegal logging.
Penangkapan itu dilakukan tim pada Minggu (6/1/2019) sekitar pukul 05.00 WIB saat truk belum mencapai lokasi penadah, seperti dilansir dari Media Merdeka.com, saat truk itu melintas di jalan Pekanbaru-Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, Riau.
Selama ini disinyalir, praktik illegal logging di wilayah Riau diduga tak tersentuh hukum terkesan dibiarkan oleh aparat setempat. Sehingga tim Kementerian LHK turun tangan menyelamatkan hutan tersebut.
Hal ini di apresiasi oleh seorang wartawan senior di Dumai Rudi Sirait, sebab akibat maraknya para pembalak liar yang belum tersentuh hukum akhir-akhir ini, maka hutanpun sudah hampir punah tanpa ada pelestarian kembali dan bisa akan berdampak fatal terhadap keselamatan manusia.
Namun praktik illegal logging ini bukan saja terjadi di kawasan hutan Kabupaten Kampar, melainkan praktik ini juga diduga terjadi di hutan wilayah Kota Dumai. Dimana seperti dilaporkan wartawan ada temuan awak media dibeberapa Panglong/Gudang di Kota Dumai yang menjadi tempat penampungan kayu olahan bahan jadi berbentuk Papan dan Broti.
Setelah ditelusuri awak Media dari hasil keterangan beberapa sumber yang layak dipercaya, bahwa kayu-kayu bahan jadi tersebut diduga di olah didalam Hutan daerah Senepis Kelurahan Batu Teritip Kecamatan Sungai Sembilan.
Demi pelestarian hutan konservasi, menurut Sirait wartawan senior ini mengatakan, hendaknya Gakkum LHK Wilayah I Sumatera agar turun tangan ke Dumai untuk melakukan penangkapan terhadap para pelaku perambah hutan di senepis tersebut.
Serta melakukan merazia seluruh panglong/gudang yang diduga jadi tempat penumpukan kayu olahan bahan jadi tersebut, agar masyarakat mengetahui lebih jelas apakah mereka memiliki izin resmi atau tidak,” Cetus Sirait.
“Kita minta kepada Gakkum LHK, agar turun tangan dalam praktik illegal logging di Dumai,” ungkap RD Sirait, Kamis (02/05/2019)
“Jika praktik ini dibiarkan, maka hutan yang merupakan paru-paru bumi akan punah apabila Gakkum LHK Wilayah I Sumatera tidak segera bertindak, untuk menyelamatkannya,” tegas Sirait. Secara terpisah pengurus inti LPMRI Kota Dumai juga mengapresiasi Gakkum LHK Wilayah I Sumatera, sebab kalau tidak ada tindakan hukum sudah barang pasti kejahatan perambahan hutan bisa semakin meraja lela yang mengakibatkan dampak fatal terhadap keselamatan hutan,”ujar H. Ujang menjawab pertanyaan wartawan harian fikiran sumut.com jumat 3 Mei 2019.
Lebih lanjut pengurus inti LPMRI Dumai itu, Gakkum LHK Wilayah I Sumatera diminta turun ke kota Dumai agar praktek pembabatan hutan di daerah perbatasan Dumai-Rokan Hilir bisa teratasi,” ucap pengurus inti LPMRI Kota Dumai mengakhiri.***(Rds)