ROHIL,WARTAPENARIAU.com-Tiga orang diduga terlibat penyerobotan sebidang tanah milik Andi Eko, yang terletak di Kepenghuluan Sei Bakau, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, pada tahun 2015 lalu. Ketiga pelaku tersebut dilaporkan ke Polres Rokan Hilir, pada tanggal 3 Desember 2018 dengan laporan Polisi Nomor : LP/249/XII/2018/RIAU/POLRES ROHIL.
Keterangan diperoleh wartawan media ini, tanah milik Andi Eko ukuran 50 x 50 meter memiliki surat alas hak yang tercatat di buku register kantor Kepenghuluan Sei Bakau dan Kecamatan Sinaboi. Ironisnya keterlibatan pelaku seperti oknum kades Sei Bakau berinisial M membuat surat baru atas namanya sendiri, yang kemudian dijual kepada pengusaha bernama Edi Wijaya.
Menurut Andi Eko selaku pihak yang dirugikan dan haknya dirampas,kemudian melaporkan pelaku ke Polres Rohil. “Ketiga pelaku ini sudah diproses sesuai hukum yang berlaku oleh penyidik Reskrim Unit 3 di Polres Rohil,”ujar Andi Eko kepada awak media ini sembari sambil memberikan lembaran foto kopi bukti Surat Pemberitahuan perkembangan hasil penellitian laporan No. SP2HP/66/III/2019/Reskrim Tertanggal 3 Maret 2019.
Selanjutnya penyidik akan menyusun berkas perkara kemudian dikirim ke kejaksaan Negeri Rokan Hilir. Intinya sesuai data diperoleh awak media ini bahwa 3 tersangka sudah menjalani proses hukum.
Informasi yang berhasil dihimpun awak media ini menyebutkan, tiga tersangka diduga kuat “kerja sama” dalam menyerobotan sebidang tanah milik Adi Eko. Sebidang tanah tersebut setelah dijual kepada pengusaha, lalu dibangun hotel diatas lahan tersebut dengan kapasitas 161 kamar.
Hingga berita ini ditayangkan, tersangka yang diduga membuat surat tanah atas namanya sendiri dan kemudian menjual tanah tersebut kepada pembeli Eddy Wijaya, belum berhasil dikonfirmasi awak media ini.
Sementara penyidik di polres Rohil dan Kasi Pidum Kejari Rohil, belum berhasil ditemui awak media ini, guna konfirmasi terkait perkara tersebut. Informasi terakhir diperoleh, tiga tersangka, Maswardi, Jumadi dan Eddy Wijaya sudah sempat ditahan di Polres Rohil dan “disebut mendapat penangguhan penahanan”.***(Rds.)