SUMUT,WARTAPENARIAU.com-Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko,S.H.S.I.K memberikan keterangan terkait dugaan penganiayaan anggota Polisi Polda Sumut yang dilakukan oknum anggota DPRD Sumut, Kiki Handoko Sembiring dkk, Rabu (05/08/2020).
Ia mengatakan, berkas perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke kejaksaan dan 10 orang tersangka, 2 orang masih DPO karena melarikan diri dan 8 orang sudah ditahan 1 diantaranya wanita dan 7 orang laki-laki dan berkas perkasa sedang dilengkapi dan secepatnya akan dilimpahkan ke JPU.
“Berkas perkaranya segera akan kita kirim ke JPU. Saat ini penyidik masih sedang mengejar 2 tersangka lagi,”ujar Riko Sunarko.
Saat ini pihaknya sedang mengejar 2 orang tersangka dan sudah ditetapkan sebagai DPO (daftar Pencarian Orang), atas nama Tengku Adlit dan Jimi Katrales Macan dan pasal yang dikenakan Pasal 170 dan 351 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, pada hari Minggu dinihari lalu, sekelompok orang menganiaya dua anggota polisi di tempat hiburan malam Retro Capital Building Jalan Putri Hijau Kota Medan.
Salah satu yang terlibat penganiayaan adalah oknum anggota DPRD Sumut. Ia ditangkap bersama adiknya berinisial PS.
Informasi yang diperoleh, kedua anggota polisi itu, yakni Bripka KG dari Kompi 4 Batalyon C Sat Brimob Poldasu dan Bripka MA dari Ditlantas Poldasu.
Keduanya dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara setelah sebelumnya sempat dirujuk ke Rumah Sakit Matherna akibat mengalami luka yang cukup parah.
Sementara, beroperasinya klub hiburan malam yang menjadi lokasi keributan itu dipertanyakan banyak pihak. Sebab ditengah pandemi Covid-19 ini seharusnya protokol kesehatan seperti social distancing tampaknya tidak berlaku di lokasi itu.
Penulis: Bonni T.Manullang
Editor : T.Sitompul