DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Anggota DPRD Dumai diberikan anggaran tunjangan transportasi UMAI,K dalam APBD Perubahan Dumai tahun 2019 sebagai pengganti fasilitas mobil dinas yang tidak tersedia untuk anggota kecuali 3 orang unsur pimpinan DPRD Dumai periode tahun 2019-2024.
Sejak dilantik dan diambil sumpah sebagai anggota DPRD Dumai periode tahun 2019-2024, pada tanggal 03 september 2019, seharusnya 3 mobil dinas sekretariat DPRD Dumai yang dipergunakan oleh mantan 3 orang pimpinan dewan dikembalikan kepada sekretariat DPRD Dumai, karena 2 orang unsur mantan pimpinan dewan tidak lagi menjabat pimpinan dewan, sedangkan salah seorang mantan pimpinan dewan tidak duduk lagi menjadi anggota dewan
Pengamatan wartapenariau.com di lapangan hingga saat ini, 2 orang anggota DPRD Dumai masih memakai fasilitas mobil dinas sekretariat DPRD Dumai, di tambah ke 2 orang anggota dewan tersebut diduga menerima anggaran tunjangan transportasi yang dimasukkan dalam slip gaji,Sekretaris DPRD Dumai Fridarson,SH ketika di konfirmasi selasa, 24 desember 2019, perihal 2 orang mantan pimpinan dewan masih menerima anggaran tunjangan transportasi dan juga memakai fasilitas mobil dinas, mengatakan bahwa 2 orang mantan pimpinan dewan menerima anggaran tunjangan transportasi dan memakai mobil dinas.
Pantauan hari ini, jumat, 03 januari 2019 di gedung DPRD Dumai, 3 mobil dinas yang di pakai 3 orang mantan pimpinan DPRD Dumai belum nampak di garasi DPRD Dumai.Jika di hitung dari bulan september hingga desember 2019, ada 4 bulan ke 2 orang anggota DPRD tersebut menerima anggaran tunjangan transportasi dan memakai fasilitas mobil dinas.Seharusnya, jika menerima anggaran tunjangan transportasi tidak di perkenankan memakai fasilitas mobil dinas sesuai aturan yang berlaku, karena anggota dewan yang lain juga tidak memakai fasilitas mobil dinas.
Terkait hal itu, warga kota Dumai Ricky Hutagalung mendesak Badan Pemeriksa Keuangan RI didesak memeriksa dugaan penyimpangan anggaran tunjangan transportasi 2 orang anggota DPRD Dumai, agar anggaran tunjangan transportasi yang diterima selama 4 bulan dikembalikan ke kas daerah.
“Untuk kasus ini, dalam waktu dekat kita akan melayangkan surat kepada aparat yang berkompoten di Riau dan Jakarta. Kita desak BPK RI untuk memeriksa dugaan penyimpangan anggaran tersebut,”ungkap Ricky Hutagalung, Rabu (8/1/2020)***(E.S)