“BB Dalam Berkas Dakwaan Dan Tuntutan JPU Berbeda Dengan Isi Vonis Hakim”

DUMAI, HUKRIM, RIAU118 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, Roslina, S.H, menuntut 2 (dua) terdakwa kurir sabu dan pil ekstacy, Risky Yardi dan Suria Sukoco masing-masing hukuman seumur hidup.

Menurut Jaksa Roslina, S.H dalam berkas dakwaan primair dan tuntutannya mengatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa Risky Yardi dan terdakwa Suria Sukoco terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kedua terdakwa disebut melakukan pemufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara jual beli narkotika golongan 1 jenis sabu dan ekstacy dengan berat melebihi 5 gram karenanya kedua terdakwa dituntut masing-masing tuntutan seumur hidup.

Namun atas tuntutan JPU Roslina, S.H menjatuhkan hukuman terdakwa masing-masing tuntutan seumur hidup, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Dumai kls IA yang memeriksa dan mengadili perkara berkas terpisah itu tidak sependapat.

Hakim Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum, S.H yang juga sebagai wakil Ketua PN Dumai dengan hakim anggota Muhammad Tahir, S.H dan Dewi Andriyani, S.H, yang memeriksa dan mengadili perkara ini malah memvonis kedua terdakwa jauh lebih ringan dari tuntutan JPU.

Dimana kedua terdakwa yang berkas terpisah yakni Riski Yardi perkara nomor : 241/Pid.Sus/2020/PN.Dum dan terdakwa Suria Sukoco perkara nomor : 242/Pid.Sus/2020/PN.Dum divonis pidana oleh majelis hakim menjadi hukuman masing-masing selama 15 tahun penjara.

Namun atas vonis pidana kepada kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing 15 tahun penjara oleh majelis hakim yang dipimpin Wakil Ketua PN Dumai ini, Jaksa Roslina SH tidak sependat sehingga Roslina SH memilih Banding perkara ini.

BB Dalam Berkas Dakwaan Dan Tuntutan JPU Berbeda dengan Isi Vonis Hakim

Barang Bukti (BB) Sabu dan tablet pil Ekstacy yang terbukti mengandung Metanfetamina golongan 1 dan mengandung MDM dalam perkara kedua terdakwa Riski Yardi dan Suria Sukoco jumlahnya berbeda jauh.

Dimana jumlah BB dalam tuntutan JPU Roslina, S.H sebagaimana tertuang dalam berkas daftar Sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Dumai Kelas IA, baik BB Sabu maupun BB Pil Ekstacy masing-masing jumlahnya melebihi 5 gram.

Sedangkan jumlah BB dalam berkas amar putusan majelis hakim bb sabu beratnya hanya 0,0005 gram. Demikian BB serbuk putih ekstacy dan pil ekstacy beratnya hanya 0,0005 gram juga.

Terkait BB Sabu dan Serbuk putih ekstacy dan pil ekstacy yang jumlahnya sangat signifikan perbedaan antara berkas dakwaan maupun tuntutan JPU dengan jumlah dalam berkas amar putusan majelis hakim, media ini belum mendapat keterangan resmi dari PN Dumai.

Sebagaimana dalam SIPP PN Dumai, BB dalam berkas tuntutan JPU perkara ini diantaranya ; 1 bungkus plastik berisi 16 bungkus plastik masing-masing berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 16,032 gram.

Kemudian 1 bungkus plastik berisi 8 bungkus plastik masing-masing berisikan kristal putih narkotika jenis sabu seluruhnya berat kotor 8,016 gram.

Sedangkan BB narkotika lainnya yakni 1 bungkus alumanium foil berisikan bubuk ekstacy warna putih berat kotor 920 gram.

1 bungkus alumanium foil berisi tablet ekstasy berwarna merah dengan berat netto/bersih 10 ribu butir.

1 bungkus aluminium foil berisi tablet ekstacy warna merah netto 5 ribu butir dan 1 bungkus aluminiun foil berisi tablet ekstacy berwarna merah netto 5 ribu butir dimusnahkan.

Demikian BB sejumlah tas berbeda merek dan 1 unit motor merek yamaha MAX BM 4475 HL serta 1 unit Hp disebut dirampas untuk negara tidak sama bb dalam amar putusan majelis hakim.

Dimana dalam amar putusan majelis hakim, jumlah BB Sabu hanya terdapat 0,0005 gram demikian dengan BB Pil Ekstacy jumlahnya juga hanya seberat 0,0005 gram.

Diketahui, kedua terdakwa berurusan dengan hukum bermula setelah dibekuk oleh aparat di daerah Silinsing Kota Dumai saat usai menjemput BB Sabu dan Pil Ekstacy dari salah seorang tekong kapal di pantai Puak, Sabtu (7/3-2020) bulan lalu. ***(Tambunan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *