DUMAI,WARTAPERARIAU.com-Dalam memahami Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 27 ayat 3 (tiga), bahwa setiap warga negara berhak dan wajib turut serta membela negara.Sebagai warga negara ikut serta dalam memberantas segala bentuk kejahatan yang merongrong dan merugikan negara.
Seperti yang dilakukan beberapa orang wartawan bersama anggota KNPI di kota Dumai, Senin (27/4/2020), mengamankan satu unit truck coldiesel yang sarat dengan muatan bawang merah. Barang bukti berupa bawang merah tersebut diserahkan kepada pihak Bea dan Cukai Dumai. Hal itu dilakukan warga Dumai untuk membantu tugas aparat penegak hukum khususnya petugas Bea dan Cukai Dumai.
Petugas Bea dan Cukai Dumai sebagai Comunity Protector, saat dikonfirmasi wartapenariau.com diruang kerjanya, Senin sore (27/04/2020), membenarkan bahwa pihaknya telah menerima satu unit truk coldiesel bermuatan bawang merah dari pihak wartawan dan ketua KNPI Kota Dumai, pada pagi hari ini,Senin (27/04/2020).
Lanjutnya, bahwa barang bukti berupa 1 unit mobil bermuatan bawang merah telah diterima dan diamankan di kantor Bea dan Cukai Dumai. “Barang bukti tersebut masih dalam proses penyelidikan, sebab supir truknya tidak ada, pemilik truk dan juga pemilik bawang yang diduga ilegal itu belum diketahui,”ujar petugas Bea dan Cukai Dumai.
Ketika ditanya asal usul bawang merah tersebut, Kepala Seksi Penindakan Dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai Dumai, Safar Hasibuan mengatakan tidak mengetahui asal usul bawang merah yang diserahkan oleh anggota KNPI dan beberapa orang wartawan itu.
Ditanya terkait dugaan bebasnya masuk barang yang diduga ilegal termasuk bawang merah dari Malaysia ke kota Dumai, apakah petugas Bea & Cukai kecolongan.? Dengan nada agak berat menjawab kompasriau: “Silahkan untuk mengambil foto barang bukti di dalam areal kantor bagian belakang,”ucapnya.
Diakhir konfirmasi wartapenariau.com dengan Kepala Seksi Penindakan Dan Penyidikan Bea dan Cukai Dumai mengatakan, pihaknya akan konsultasi dengan pihak karantina Kota Dumai untuk memastikan proses hukumnya dimusnahkan atau diapakan.
Seperti dirilis media ini sebelumnya, bahwa oknum aparat penegak hukum di Kota Dumai diduga“tutup mata” terhadap dugaan penyelundupan bawang merah, yang masuk dari negara Malaysia melalui perairan Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Hal tersebut diungkapkan beberapa orang masyarakat kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai kepada wartapenariau.com,Senin (27/4/2020).
“Salah satu bukti, kami masyarakat di kecamatan Sungai Sembilan ini melakukan menangkapan terhadap satu unit mobil yang membawa bawang merah. Bawang merah itu diduga berasal dari Malaysia dan akan dijual di kota Dumai,”ujar salah seorang warga yang namanya mohon dirahasiakan.
Menurutnya, bawang merah tersebut diduga dibawa dari Malaysia menggunakan kapal kayu muatan sekitar 20 ton, yang berisi bawang merah sekitar 12 ton. Kapal tersebut besandar di pelabuhan Sungai Sembilan, yaitu di pelabuhan Basilam Baru, sekira pukul 21.00.Wib.
“Kami masyarakat mengetahui kedatangan kapal bermuatan bawang itu masuk ke pelabuhan dan langsung melakukan pembongkaran. Kemudian masyarakat berusaha melakukan penggrebekan, tetapi satu unit mobil pertama yang sudah bermuatan bawang merah langsung pergi dan tidak dapat dihentikan oleh masyarakat karena lajunya jalan mobil itu,”ungkap warga.
Namun menurut warga, mobil kedua yang bermuatan bawang merah keluar dari pelabuhan Basilam Baru dan melewati jembatan sungai Mesjid Purnama, berhasil ditahan masyarakat.”Saat ini mobil bermuatan bawang merah itu sudah diserahkan masyarakat ke petugas Bea Cukai Dumai. Kita tunggu dari pihak Bea dan Cukai Dumai tindaklanjut proses hukumnya,”ucap warga mengakhiri ucapanya.
Penulis JK.Situmeang, R.Sirait
Editor : Nelson