Bakal Terkuak Dalangnya Yang Menyuruh Sumidjan Memakai Surat “Palsu”

DUMAI, HUKRIM, RIAU108 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Bakal terkuak pelaku pembuat surat keterangan memakai/mengusahakan tanah “palsu” nomor: 128/1968 atas nama Sumidjan dan siapa dalangnya yang menyuruh Sumidjan memakai surat “palsu” tersebut seolah-olah isinya benar bahwa Sumidjan memiliki tanah seluas 45 hektar di lingkungan RT.12,Kelurahan Mekar Sari.

Dugaan Sumidjan memakai surat keterangan tanah palsu, diperkuat dengan surat pernyataan mantan wakil Penghulu Pangkalan Sesai, Abdul Hadi.B, pada tanggal 07 September 2018, menyatakan bahwa surat keterangan memakai/mengusahakan tanah No.128/1968 atas nama Sumidjan dan tandatangan Penghulu Sesai, A.Kasim  adalah tidak benar dan RK juga tidak benar.

Begitu juga,anak dari H.Iman Hasan bernama Suhaimi menyatakan dengan sesungguhnya bahwa tandatangan pada surat keterangan memakai/mengusahakan tanah nomor: 128/1968 atas nama Sumidjan tidak benar.

“Selain itu, Ketua RT.12, ketua LPMK dan tokoh masyarakat di lingkungan RT.12, Kelurahan Mekar Sari, juga menyatakan bahwa Sumidjan tidak pernah memiliki sebidang tanah di lingkungan RT.12, Kelurahan Mekar Sari,”ujar  ahli waris Usman H.Razak Ahmad Tohar didampingi adiknya bernama Sukri, sembari sambil menunjukkan bukti surat pernyataan Jhony Simbolon dkk kepada awak media ini.

Menanggapi hal tersebut, Pendi Lubis, SH mengatakan, perkara perdata nomor: 44/Pdt.G/2010/PN.Dum, sudah dinyatakan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Tanah objek perkara seluas  8 hektar perkara perdatanya sudah 6 putusan dan tanah tersebut sudah diletakkan sita eksekusi, pada tanggal 20 Juni 2017.

“Jadi untuk perkara ini, Sumidjan harus bisa membuktikan keabsahan surat keterangan tanahnya melalui proses mengajukan gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri Dumai. Tetapi, Sumidjan seakan terkesan tidak menghormati putusan Pengadilan mulai dari tingkat Peradilan pertama sampai ke tingkat Mahkamah Agung,”ujar Pendi Lubis.

Pendi Lubis menyebut Sumidjan diduga korban suruhan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk memakai surat keterangan memakai/mengusahakan tanah seolah-olah isinya benar, Sumidjan memiliki tanah diatas tanah milik Ahmad Tohar seluas 8 hektar, yang terletak di lingkungan RT.12,Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Dumai Selatan.

“Ahli waris Alm Usman H.Razak dan puluhan KK masyarakat  sangat  meragukan keabsahan surat keterangan tanah Sumidjan itu. Ahli waris Usaman H.Razak akan melaporkan Sumidjan, dugaan tindak pidana memakai surat keterangan palsu, karena surat keterangan memakai tanah seluas 45 hektar atas nama Sumidjan diduga direkayasa oleh orang lain yang ingin menguasai tanah Ahmad Tohar dengan maksud “bersekongkol” dengan oknum aparat, hanya untuk menunda-nunda eksekusi perkara nomor:44/Pdt.G/2010/PN.Dum, yang telah dimenangkan oleh Ahmad Tohar,”beber Pendi Lubis,SH.

Terkait hal tersebut, Sumidjan belum berhasil dikonfirmasi awak media ini, karena ketika dikonfirmasi via telepon genggamnya, namun hingga berita ini dimuat belum ada jawabannya.***(Kriston).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *