Asrizal Minta Pertanggungjawaban Si Bun

DUMAI, HUKRIM, RIAU100 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Asrizal merasa dirugikan dan meminta pertanggungjawaban dari Si Bun yang menjual tanah pada tahun 1990 dengan ukuran 119m x 85m, yang terletak di kelurahan Purnama.

Pengakuan Si Bun telah terungkap saat Asrizal menghubunginya beberapa waktu yang lalu. Namun belakangan Si Bun “berkelit” seakan-akan tidak pernah menjual lahan kepada Asrizal. Saya sangat kesal kata Asrizal saat menceritakan kronologis lahan yang dibelinya dari Si Bun pada 27 September 1990.

Surat pelepasan hak atas Purnama, Kecamatan Dumai Barat, belakangan ini terungkap bahwa lahan tersebut diduga dilego tanah ukuran 119m x 85m yang dijual Si Bun kepada saya suratnya diatas surat segel dan terdaftar / registrasi dikantor kelurahan Purnama dan di kecamatan Dumai Barat,”terang Asrizal.

Namun akhirnya setelah Asrizal menuntut haknya melalui melapor ke kelurahan Purnama dan ketua RT di kelurahan Purnama, maka kelurahan mengadakan pertemuan antara pihak-pihak yang membeli lahan tanah dari Si Bun.

Sayangnya Si Bun selaku penjual tanah tidak hadir dalam pertemuan tersebut, akhirnya kelurahan di dampingi aparat hukum yakni Babin Kamtibmas kelurahan Purnama pada Senin 6 Januari 2020 meminta pendapat dari pihak yang membeli tanah dari Si Bun yaitu Asrizal, Haji Umar, dan Herman.

Hadir dalam pertemuan itu pihak-pihak yang membeli lahan kapvingan yang berasal dari penjualan Si Bun.

Diambil kesepakatan dan ditanda tangani, bahwa pihak yang ada hubungan langsung yang membeli tanah dari Si Bun akan menemui Si Bun dikediamannya dalam waktu yang dekat ini. Kesepakatan tersebut ditanda tangani bersama dikantor kelurahan purnama. Dimana yang menanda tangani, Herman, Haji Umar dan Asrizal serta pihak yang membeli tanah kapvingan yang terkait dengan tanah yang dijual Si Bun kepada Asrizal.

Pertemuan yang ditaja lurah Purnama Zembrizon. S.Sos. juga dihadiri Babinkamtibmas kelurahan Purnama, Ketua RT Sutrisno dan juga beberapa staf kelurahan mendengar hasil pertemuan teresebut. “Diduga kuat Si Bun merasa takut”, sehingga tidak mau hadir atas undangan kelurahan tersebut. Bahkan menurut keterangan Si Bun memang usianya sudah tua dan mengaku selalu sakit. Hal ini mengundang tanda tanya besar sebab informasi yang diperoleh wartapenariau.com pada saat pertemuan tersebut, bahwa Si Bun pernah dipanggil pihak Polres Dumai yang juga terkait masalah jual beli lahan yang diduga bermasalah.

Asrizal yang merasa dirugikan tidak mau tinggal diam karena lahan tersebut dibeli dari Si Bun tahun 1990 dengan uang tunai, bukan pake daun rumput. Karena merasa dirugikan, “maka Si Bun harus dituntut bertanggung jawab”. Sebab lahan yang dibelinya terungkap telah dilego pada pihak lain. Hal tersebut semakin jelas dengan surat pernyataan Si Bun tertanggal 03 Desember 2019 mengatakan bahwa tanah yang diberi Asrizal dipertanggung jawabkan. Dalam tulisan pernyataan Si Bun,Tanah Asrizal dibeli dari saya. “karena tanah yang dibeli Asrizal itu berasal dari saya sesuai dengan yang tertulis dipernyataan Si Bun” yang langsung dibacakan oleh Lurah Purnama Zembrizon. S.Sos. yang disaksikan dan di dengar seluruh peserta pertemuan.

Sementara Lurah Purnama yang baru dilantik dan beberapa hari mulai kerja, juga dihubungi Asrizal pada hari Selasa 14 Januari 2020 dikantor kelurahan Purnama, Lurah baru Bapak Teguh Ananta menyambut baik laporan Asrizal terkait lahan tanah yang dibeli dari Si Bun dalam waktu dekat akan dicari solusi terbaik untuk dapat diambil penyelesaian,”terang Lurah Purnama tersebut. Sampai berita ini ditayangkan, Si Bun yang menjual tanah pada Asrizal, belum berhasil ditemui wartapenariau.com, guna konfirmasi terkait hal tersebut,karena menurut informasi Si Bun dalam kondisi sakit. Sementara polres Dumai belum dikonfirmasi terkait informasi laporan masalah tanah yang diduga melibatkan Si Bun” ***(RDS)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *