ROHIL,WARTAPENARIAU.com-M.S, yang bertempat tinggal di Jalan Lintas Riau-Sumut, Rokan Hilir, pada tanggal 10 Mei 2019, melaporkan anaknya berinisial A.S ke Polres Rokan Hilir, dugaan tindak pidana pengancaman dan pengrusakan mobil milik pelapor MS.
A.S diduga melakukan pengancaman terhadap M.S, pada tanggal 21 April 2019 sekira pukul 9.09. Wib dan tanggal 22 April 2019 sekira pukul 09.35 Wib di Kebun Rumbia Blok 32/33,Rokan Hilir.
“Saya mohon kepada penyidik untuk melakukan penahanan terhadap anak saya A.S, karena sudah 3 bulan saya diancamnya dan mobil saya diduga dirusaknya. Dan saya takut untuk memanen kebun sawit saya di TKP blok 32-33 kebun Rumbia,”ungkap MS kepada awak media ini, Jumat (12/7/2019).
Lebih lanjut MS mengungkapkan, akibat ancaman dan pengrusakan mobil miliknya, membuat MS trauma dan takut untuk memanen kebun sawitnya selama 3 bulan dan disaksir kerugian sebesar Rp.30.000.000,-
“Saya sudah mengalami kerugian material dan moril yang luar biasa banyak,karena selama 3 bulan saya tidur dalam mobil saya, karena 2 ban mobil saya dirusak A.S di kebun Rumbia dengan kerugian sebesar Rp.2.640.000,-,”ucap M.S.
Bahwa pada tanggal 10 Mei 2019, pelapor MS telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan (SP2HP) dari penyidik Polres Rokan Hilir dengan nomor: SP2HP/112/V/2019/Reskrim.
A.S belum berhasil ditemui awak media ini, guna konfirmasi terkait perkara tersebut.***(RM)