DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Alasan tidak pernah dapat jatah, delapan warga Kota Dumai mengaku warga tempatan “menjarah paksa” sekitar 3 ton biji Karnel milik PT Wilmar Group dari atas tongkang.
Hal ini disampaikan Hendra Lesmana sesaat dirinya (Hendra Lesmana) dihadirkan sebagai saksi di kursi persidangan Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Dumai, bersama tiga saksi lainnya termasuk saksi L. Ismanto, anggota TNI AL Dumai, dalam perkara karnel dengan 8 (delapan) orang sebagai terdakwa, Senin (9/7/2018).
Delapan terdakwa dalam kasus karnel atau biji/inti kelapa sawit ini adalah atas nama Asnawi Kurniawan, Bosron Giatmo Lumbantobing, Roni Siahaan, Fadli, Amor Putra alias Among, Indra, Destra Putra Deli Silalahi dan Muhammad Hanafi. Kedelapan terdakwa terdapat dalam dua nomor berkas perkara.
Saksi Hendra Lesmana sebagai nakhoda Samudra 5 dihadirkan dan dimintai keterangannya dimuka sidang termasuk saksi Supianto, bagian Masinis 1, Andika Sihombing ABK dan L Ismanto anggota TNI AL (Lanal) Dumai, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hengky Fransiscus Munte SH MH. Para saksi ini diperiksa secara bersamaan untuk perkara dimaksud.
Sidang dipimpin oleh Dr.Agus Rusianto, SH.MH, selaku Ketua Pengadilan Negeri Dumai, dibantu hakim anggota Desbertua Naibaho SH.MH, hakim Adiswarna Chainur Putra, SH.CN.MH dan Panitera Pengganti (PP) Parlianto Siregar.
Dihadapan hakim dijelaskan saksi Hendra Lesmana tentang awal kejadian pengambilan paksa barang inti sawit yang diangkut kapal yang dinakhodainya. Bahwa anak buahnya saat itu tengah malam sekitar pukul 01.00 Wib, Jumat 2 Maret 2018, jelas Hendra, melaporkan ada perahu alias kapal pompong merapat dan sandar disamping kapal tongkang SK 02 yang bermuatan inti sawit milik Wilmar ditarik kapal Samudra 5.
Dari dalam perahu yang merapat kata saksi Hendra Lesmana, terdapat dua orang naik dan menghampiri dia (Hendra Lesmana). Lalu salah satu dari kedua yang naik ke atas ponton menghampiri Hendra Lesmana, menyerahkan sejumlah uang kepada Hendra dengan nada memaksa agar Karnel/inti sawit diberikan kepada mereka (terdakwa).
“Kami putra tempatan tidak pernah dapat jatah, ambil atau tidak ambil uangnya, barang akan kami ambil,”imbuh Hendra pada hakim menirukan percakapannya dengan salah seorang terdakwa yang memaksa akan mengambil inti sawit yang ada diatas tongkang SK 02.
Menurut Hendra saat itu tidak membenarkan inti sawit diambil oleh para terdakwa dengan alasan inti sawit tersebut milik PT Wilmar Group. Namun karena dengan paksaan, Hendra mengambil uang dimaksud dan memberikannya kepada anggotanya untuk disimpan sebagai bukti, kata Hendra.
Inti sawit diatas ponton sempat dipindahkan sekitar 3 ton kedalam perahu alias pompong yang dibawa para terdakwa. Menurut saksi L. Ismanto, para terdakwa memindahkan karnel sawit tersebut dengan memakai sedotan pipa.
Saksi L. Ismanto mengatakan, pada saat dia dan anggota lanal lainnya jaga piket, pihaknya mengetahui adanya perompakan inti sawit dari tongkang SK 02 yang ditarik kapal samudra 5 adalah atas laporan anak buah kapal (ABK) samudra 5, lalu anggota lanal tersebut turun ke TKP di perairan laut Dumai menindaklanjuti laporan dimaksud.***(Tambunan)