BENGKALIS,WARTAPENARIAU.com-Benur Pandiangan yang berdomisili di kawasan KM-18, RT/RW.002/004, Desa Sebangar,Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Senin (6/11/2017), melaporkan aksi mafia Julbacok dan Udin Pelor daftar pencarian orang (DPO) ke Kapolda Riau, Kajari Dumai dan Kapolri di Jakarta.
Pasalnya, tempat mafia Julbacok dan Udin pelor DPO masih lancar beroperasi setiap hari untuk menampung inti sawit dan CPO secara ilegal dari puluhan unit truck di KM-9,Kecamatan Mandau, kendati tempat usaha tersebut tidak memiliki izin dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
“Hari ini saya sudah kirimkan surat laporan kepada bapak Kapolda Riau, Kajari Dumai dan Bapak Kapolri di Jakarta, karena penegakan hukum di kecamatan Mandau terkesan “tumpul ke atas, tajam ke bawa”. Tiga orang sopir truck pengangkut inti sawit diadili di Pengadilan, sementara oknum penadah inti sawit mafia Julbacok dan Udin Pelor DPO masih bebas berkeliaran di KM-9 untuk menampung inti sawit dan CPO secara ilegal di wilayah hukum Polsek Mandau,”ungkap Benur Pandiangan kepada awak media ini di kantor media online kompasriau, Senin (6/11/2017).
Menurut Benur Pandiangan, hingga saat ini, usaha ilegal tempat-tempat penanpungan inti sawit dan CPO masih “marak” di wilayah hukum Polsek Mandau, Kabupaten Bengkalis. Diduga beraninya mafia Julbacok dan mafia CPO lainnya mendirikan usaha tempat penampungan inti sawit ilegal di pinggir jalan raya lintas Duri, adalah lemahnya pengawasan dari pihak aparat di kabupaten Bengkalis terhadap aktivitas usaha penanpungan CPO dan inti sawit tanpa izin usaha dari Pemerintah.
“Atau mungkin bisa jadi akibat adanya kerjasama terselubung antara oknum aparat terkait dengan para mafia pemilik usaha ilegal tersebut. Atau mungkin diduga oknum aparat yang berkompoten di Riau sudah menerima “uang setoran ratusan juta setiap bulan” dari para mafia CPO tersebut, karena kendati usaha ilegal tersebut sudah berulang kali dipublikasikan media massa, tapi sampai saat ini, usaha tempat penampungan CPO dan inti sawit masih tetap marak,”kritik Benur Pandiangan dengan nada senyum.
Terkait kasus tersebut,Kapolsek Mandau, Kompol Ricky Rikardo, ketika dikonfirmasi awak media ini via pesan singkat (SMS) ke nomor 0823230120.., namun hingga berita ini dimuat belum ada tanggapannya.
Seperti dikabarkan media ini sebelumnya, bahwa bernama Jauhari, Alex dan Heri yang merupakan sopir truck jasa angkutan CV Teman Setia pengangkut inti sawit dari PT Padasa Enam Utama Kebun Kalianta Dua Kampar berhenti di tempat mafia Julbacok untuk menukar inti sawit yang diangkutnya dengan cangkang sebanyak kurang lebih 120 ember per masing-masing truck yang dibawa Jauhari dan kawan-kawannya.
Menurut Jauhari, bahwa Alexander dan Heri Edi sebagai sopir jasa angkutan CV Teman Setia diperintahkan mandornya bernama Udin Pelor DPO untuk memberhentikan kendaraan truck bermuatan inti sawit tersebut di tempat mafia Julbacok.
Jauhari dan kawan-kawannya mendapat uang masing-masing sekitar Rp 4 juta dari hasil menggantikan muatan inti sawit milik orang lain dengan cangkang di tempat Julbacok yang berada di KM-9,Kecamatan Mandau.
Menurut Alexander, setelah ke 3 mobil truck tersebut sampai di PT Ivo Mas Tunggal di kecamatan Sungai Sembilan, kota Dumai, pihak PT Ivo Mas Tunggal menolak untuk dibongkar muatan truck tersebut, karena dari hasil pemeriksaan pihak PT Ivo Mas Tunggal, muatan inti sawit truck tersebut bermasalah atau berubah kadar kotorannya.
Pada tanggal 21 Juni 2017, Alexander dan saksi merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Sembilan-Dumai.
Sementara itu, Humas CV Teman Setia, Tolo Sirait, ketika dikonfirmasi awak media ini via telepon genggamnya membenarkan terdakwa Jauhari, Alexander dan terdakwa Heri Edi adalah sopir truck jasa anggutan CV Teman Setia yang mengangkut muatan inti sawit dari PT Padasa Enam Utama Kebun Kalianta Dua,Kampar dengan tujuan kota Dumai.
Tolo Sirait mengaku sudah 6 tahun bekerja sebagai humas di jasa angkutan CV Teman Setia yang berada di Kecamatan Mandau, tetapi dia tidak pernah menerima uang atau imbalan dari oknum sopir truck “nakal” pengangkut inti sawit tersebut.
Julbacok dan Udin Pelor, belum berhasil ditemui awak media ini, guna konfirmasi terkait kasus tersebut.***(KS/TS/JK).