JAKARTA,WARTAPENARIAU.com-Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama diminta mengurungkan niat untuk melaporkan Irena Handono dan Muhammad Burhanudin ke polisi. Bahkan Ahok diminta untuk memaafkan saksi yang terindikasi memberi keterangan “palsu” di muka persidangan terkait kasus dugaan penodaan agama itu.
“Kejahatan jangan dibalas dengan kejahatan. Tak usah bikin repot. Orang seperti itu diampuni saja,” kata Ketua Patriot Garuda Nusantara (PGN) Gus Abdul Kafi di Rumah Lembang, markas pemenangan pasangan Ahok-Djarot Saiful Hidayat, di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2017).
Gus Abdul menukil kisah Nabi Yusuf. Kepada Ahok, dia mengatakan, utusan Tuhan itu pernah difitnah, bahkan oleh saudaranya sendiri. Nabi Yusuf lalu dimasukkan ke dalam sumur, juga dipenjara, namun, semua itu tak pernah menihilkan kebenaran yang dibawa Nabi Yusuf.
“Nabi Yusuf dapat ridho sehingga lolos. Kebenaran tidak perlu dibela,” kata Gus Abdul.
Bahkan Gus Abdul memberikan cendera mata berupa cincin batu akik. Cincin ini sebagai pengingat Ahok kepada Gus Abdul. “Cincin ini biar ingat terus. Jangan buat berantem, sekalipun dikelingking ada manfaatnya.”
Sebelumnya, tim kuasa hukum Ahok, Humprey Djemat, berencana melaporkan Irena dan Burhanudin. Dua saksi pelapor itu dituding memberikan keterangan palsu.
“Kita akan laporkan, karena ini sudah mau akhir, kita laporkan ke Polda Metro Jaya,” kata Humprey.
Humprey menuding Irena dan Burhanudin telah memfitnah kliennya. Pernyataan Irena yang menyebut Ahok kerap merobohkan masjid sewaktu menjabat aktif jadi Gubernur DKI, contohnya.
“Pak Ahok bilang, ‘Masjid mana yang saya robohkan? Bagaimana saya merobohkan masjid, padahal saya membangun sekian banyak masjid’. Jadi apa yang saudara saksi bilang ini adalah bohong dan fitnah,”kata Humprey.
Irena menyebut Ahok melarang kegiatan keagamaan Islam digelar di Monas. Sedangkan, kegiatan di luar itu diperbolehkan.
Namun Ahok merasa tidak pernah mengeluarkan larangan itu. Sesuai aturan yang ada, kegiatan yang boleh digelar di Monas hanya kegiatan yang bersifat kenegaraan. “Tidak pernah ada larangan untuk agama tertentu. Ini juga fitnah,”ungkap kuasa hukum Ahok.***(Jon)