DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Sejak tahun 1982, sampai saat ini, Ahli waris dari Alm Hamzah sudah menduduki tanah seluas 14 x 46 M2, yang terletak di wilayah Kota Dumai. Tanah tersebut sudah 37 tahun lamanya diduduki dan tidak pernah dihibahkan ataupun dijual kepada pihak lain.
“Tanah tersebut awalnya kami peroleh dengan dibeli dari Afi Rahman, pada tahun 1982 dan legalitas surat tanah ini segel tahun 1982, yang ditanda tangani oleh Camat Dumai Timur,Ahmad Syamsuri,” ujar ahli Waris dari Hamzah bernama Kamil kepada awak media ini.
Namun aneh menurut Kamil, bahwa ada oknum warga mengklaim tanah peninggalan alm Hamzah tersebut tanpa ada dasar hukum. “Dengan adanya oknum warga berinisial MS tiba-tiba mengklaim tanah peninggalan orang tua kami itu, tentu kami dari ahli waris sangat keberatan dan tidak dapat mentolerir sampai kapanpun lahan warisan orang tua kami itu tetap kami duduki dan kami pertahankan,”tegas Kamil.
“Tindakan oknum warga berinisial MS itu tidak ada dasarnya mengklaim tanah milik orang tua kami, sebab lahan tanah peninggalan orang tua kami jelas asal usulnya dan suratnya tercatat di buku registrasi Kantor Kecamatan Dumai Timur dengan register nomor :411 / 1982, yang ditanda tangani oleh Camat Dumai Timur pada tanggal 5 Oktober 1982,”terang Kamil mengakhiri ucapannya.***(Rudi)