TANAH KARO, WARTAPENARIAU.com-Sebuah Lapo Tuak Bang Gondrong alias Cafe remang-remang di Dusun Sembekan, Desa Lau Pengulu, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Tanah Karo diduga menjadi lokasi transaksi jual beli narkoba jenis pil ekstasi, Sabtu (21/12/2024).
Peredaran pil ekstasi ini diduga dibandari oleh inisial Jaman alias Bang Gondrong. Informasinya dia adalah bandar tunggal di kawasan itu.
Menurut narasumber menyebutkan bahwa sang bandar diduga mengedarkan pil ekstasi lewat kaki tangannya bernama Rindu. Kata dia tujuan mereka adalah untuk mendapatkan keuntungan lebih besar dari hancurnya generasi muda di kawasan tersebut.
“Mereka juga mengedarkan pil ekstasi di cafe remang-remang oleh keluarga dekat bandar bernama Kurnia G. Dan cafe remang-remang itu diduga milik Bang Gondrong,” kata narasumber kepada wartapenariau.com, Jumat (20/12/2024) kemarin.
Sebagai informasi bahwa lokasi cafe remang-remang itu sudah pernah di gerebek oleh Satresnarkoba Polres Tanah Karo, dan saat itu sempat ada beberapa orang diamankam, termasuk pemilik cafe bernama Jaman alias Bang Gondorng, tetapi tidak lama kemudian sudah bebas kembali.
Kepala Satuan Reserse dan Narkoba Polres Tanah Karo AKP Harjuna Bangun langsung bereaksi serta menerjunkan personel Polsek Mardingding ke lokasi Lapo Tuak Bang Gondrong di Dusun Sembekan, Desa Lau Pengulu. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan tidak menemukan transaksi narkoba.
“Tadi sudah di geledah oleh personel kita pak, namun barang bukti belum ada kita temukan, terima kasih,” kata AKP Harjuna Bangun, seraya mengirimkan beberapa tampilan foto saat menggeledah lokasi tersebut.
Sementara itu, Informasi dari narasumber mengatakan usai lokasi tersebut digeledah, satu jam kemudian transaksi narkoba jenis ekstasi kembali terjadi di Desa itu.
Ada kejanggalan atas kinerja Satresnarkoba Polres Tanah Karo dan Polsek Mardingding dimana informasi yang diterima diduga ada oknum polisi telah menerima siraman rohani alias upeti dari sang bandar.
“Habis di geledah 1 jam kemudian sudah ada peredaran lagi oleh Rindu saat ini jual beli narkoba di cafe itu,” kata narasumber sembari heran dengan tindakan polisi yang tidak tegas.
Diketahui, peredaran narkoba jenis ekstasi dapat melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Diminta Satuan Reserse dan Narkoba Polres Tanah Karo untuk membersihkan peredaran narkotika di kawasan tersebut.
“Polisi harus melakukan strategi untuk bisa menangkap sang bandar bernama Jaman alias Bang Gondrong, jangan asal datang lalu foto-foto selfie seolah-olah kayak main-main saja,” tegas narasumber yang juga warga setempat. (*)