DUMAI,WARTAPENARIAU.com-10 unit alat berat (Excavator) hengkang dari kawasan hutan. 10 unit excavator tersebut diduga melakukan tindak pidana perambahan hutan PBPH PT D.R.T di wilayah hukum Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
“2 unit excavator diduga disewa oknum ketua RT,8 unit excavator diduga milik oknum aparat dan oknum pengusaha, hengkang dari hutan PBPH PT D.R.T, karena diduga melakukan tindak pidana perambahan hutan PBPH PT D.R.T,”ungkap salah seorang tokoh masyarakat Dumai berinisial BP kepada media ini,Jumat (20/9/2024).
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, Jumat (20/9/2024) di Kelurahan Batu Teritip menyebutkan, bahwa tim gabungan dari aparat penegak hukum di Provinsi Riau sudah mau turun ke kawasan hutan yang diduga diperjualbelikan oknum ketua RT.13 dan oknum Ketua Gapoktan di kawasan Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
“Kata kawan saya dari petugas Polhut, bahwa tim gabungan dari Provinsi Riau sudah mau turun ke lapangan, tetapi setelah informasi itu beredar di Kelurahan Batu Teritip, 10 unit alat berat yang beroperasi di kawasan hutan hengkang, karena diduga ada oknum aparat terlibat penguasai hutan PBPH PT.D.R.T di daerah Kelurahan Batu Teritip,”ungkap salah seorang tokoh masyarakat Dumai berinisial BP kepada media ini dengan nada serius, Jumat (20/9/2024).
Untuk diketahui, bahwa jika mengacu kepada Undang-Undang nomor: 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusak hutan dalam pasal 82: Jelas disebutkan; bahwa setiap orang perorangan yang dengan sengaja membawa atat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.5.000.000.000,00,-(lima miliar rupiah).
Korporasi yang membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp.15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Dikabarkan media ini sebelumnya, bahwa perbuatan oknum Ketua RT,13 dan oknum Ketua Gapoktan, yang diduga menjual beli kawasan hutan ribuan hektar terus menjadi perbincangan hangat sejumlah masyarakat di Kota Dumai.
Pasalnya, ketua RT.13, Suarman dan Ketua Gapoktan, Umar Wijaya diduga kuat melanggar surat keputusan Menteri LHK RI nomor: SK.4921/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/9/2017, dalam poin 5.
“Bahwa lahan kawasan hutan ini tidak boleh diperjualbelikan, tidak boleh dirubah fungsi dan tidak boleh diperluas tanpa izin Menteri LHK RI,”urai salah seorang pengurus inti organisasi di Kota Dumai bernama Kriston kepada media ini,Kamis (18/7/2024).
Berdasarkan hasil invetigasi tim media ini di lapangan, Kamis (18/7/2024), bahwa oknum ketua RT.13 dan kawan-kawannya telah memetak-metak kawasan hutan dan diduga dijual beli kepada masyarakat yang datang dari berbagai daerah ke Kelurahan Batu Teritip,Kecamatan Sungai Sembilan,Kota Dumai.
Guna keseimbangan pemberitaan di media ini, Ketua RT.13, Suarman dan Ketua Gapoktan, Umar Wijaya, kendati telah berulang kali dikonfirmasi via telepon genggamnya dengan nomor: 0852634206xx dan nomor: 0831853790xx, namun hingga berita ini ditayangkan, Ketua RT.13, Suarman dan Ketua Gapoktan, Umar Wijaya masih bungkam.***(Tim Warta Pena Riau).